Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone resmi meraih akreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Capaian prestisius ini ditetapkan melalui Surat Keputusan BAN-PT Nomor 8160/SK/BAN-PT/Ak/M/XI/2025 tertanggal 3 November 2025.
Akreditasi Unggul tersebut menjadi bukti pengakuan nasional atas mutu penyelenggaraan pendidikan, tata kelola program studi, kualitas sumber daya manusia, serta luaran tridarma perguruan tinggi pada Prodi Hukum Keluarga Islam Pascasarjana IAIN Bone. Keberhasilan ini sekaligus menegaskan komitmen institusi dalam menghadirkan pendidikan tinggi yang berkualitas, relevan, dan berdaya saing.
Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam Pascasarjana IAIN Bone, Dr. Hamzah, M.Sy, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh sivitas akademika atas kerja kolektif yang berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa capaian akreditasi Unggul ini merupakan hasil dari sinergi dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, alumni, serta dukungan penuh pimpinan institusi. Menurutnya, akreditasi Unggul bukanlah akhir, melainkan pijakan untuk terus meningkatkan kualitas akademik, riset, dan pengabdian kepada masyarakat.
Sementara itu, Direktur Pascasarjana IAIN Bone, Prof. Dr. KH. Lukman Arake, Lc, MA, menilai pencapaian tersebut sebagai tonggak penting dalam penguatan mutu Pascasarjana IAIN Bone secara keseluruhan. Ia menekankan bahwa akreditasi Unggul harus diiringi dengan konsistensi dalam menjaga standar mutu, inovasi kurikulum, serta penguatan jejaring nasional dan internasional.
Dengan diraihnya akreditasi Unggul ini, Prodi Hukum Keluarga Islam Pascasarjana IAIN Bone diharapkan semakin dipercaya oleh masyarakat serta mampu melahirkan lulusan yang unggul secara akademik, profesional, dan berintegritas, khususnya dalam bidang hukum keluarga Islam yang responsif terhadap dinamika sosial dan kebutuhan umat.